Minggu, 20 Desember 2015

Isu Terkini Tentang Teknologi Informasi

  • Perkembangan Teknologi Informasi Terbaru

 Source : teknologi.gravisware.com
Sekelompok ilmuwan teknologi informasi di Industrial Technology Research Institute (ITRI) telah menemukan layar monitor setipis kertas. Layar monitor ini juga bisa ditekuk dan digulung seperti layaknya kertas biasa tanpa rusak sedikitpun. Sehingga hasil teknologi komputer ini mampu disatukan dengan kertas koran untuk menampilkan gambar bergerak bak poster hidup di film Harry Potter. Layar monitor tipis ini dinamai FlexUPD.
Layar tipis ini diklaim dapat diintegrasikan dengan beberapa teknologi layar monitor terkini seperti LCD, LED, bahkan OLEDs (organic light-emitting diodes). Karena tipis dan ditambah dengan teknik layout dan percetakan terbaru, maka akan sangat mungkin bagi FlexUPD untuk ‘ditempelkan’ ke kertas koran untuk menampilkan gambar hidup maupun film yang berhubungan dengan berita yang tengah disajikan dalam koran tersebut.
  • Green ICT
ICT adalah kepanjangan dari Information and Communication Technology.
Green ICT merupakan sebuah konsep yang di kaitkan dengan upaya mengurangi konsumsi energi dan sumber daya alam lainnya, di samping emisi dan sampah yang dihasilkan dari kegiatan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. intinya pengusaha atau siapapun yang terkait dengan bidang ICT di
harapkan mampu melakukan Efisiensi untuk mendukung pelestarian lingkungan di sekitarnya.
Contoh :
email : sebagai bentuk peduli lingkungan dalam hal pengurangan penggunaan kertas, (shg mengurangi penebangan pohon sbg bahan dasar kertas).
Telekonferensi : dapat mengurangi biaya perjalanan dan berdampak pd penurunan emisi karbon dan pemanasan global (dampak dari kendaraan).
  • Salah satu perusahaan ICT yang mulai mempraktikkan green ICT adalah PT XL Axiata Tbk 
Konsep green ICT di XL merujuk pada usaha ikut menyelamatkan bumi dari berbagai ancaman perusakan caranya :
  1. Non-CFC untuk air conditioner (AC)
  2. Charge Discharge Battery (CDC). CDC merupakan kombinasi antara penggunaan baterai dan genset secara bergantian sehingga mengurangi operasi genset dari 24 jam sehari menjadi hanya 11 jam sehari.
  3. BTS dengan Intelligent Ventilation System (IVS), yakni sistem pendinginan dalam shelter yang mengombinasikan antara DC fan dan AC, sehingga pengoperasian AC berkurang hingga 30%.
  4. Teknologi BTS dan jaringan, mampu menekan konsumsi energi hingga 60%.

Etika Teknologi Informasi

  • Dampak Pemerintah Teknologi Informasi
Didalam organisasi modern, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
  • Potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menurut I Made Wiryana
  1. Rasa ketakutan.
  2. Keterasingan.
  3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
  4. Pentingnya individu
  5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
  • Informasi jelas dapat disalah-gunakan, untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
  1. Disain yang berpusat pada manusia.
  2. Dukungan organisasi.
  3. Perencanaan pekerjaan (job).
  4. Pendidikan.
  5. Umpan balik dan imbalan.
  6. Meningkatkan kesadaran publik
  7. Perangkat hukum.
  8. Riset yang maju.
  • Etika
Suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat.
  • Moral
Tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal.

Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika.
  • Hak -Hak Atas Informasi / Komputer.
Hak Sosial dan Komputer
Menurut Deborah Johnson,
• Hak atas akses komputer
• Hak atas keahlian komputer
• Hak atas spesialis komputer
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.
Hak Atas Informasi
Menurut Richard O. Masson,
• Hak atas privasi
• Hak atas akurasi
• Hak atas kepemilikan.
• Hak atas akses
  • Kontrak Sosial Jasa Informasi
Jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya.
  • Etika IT di Perusahaan
Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada chief Information Officer (CIO).
  • Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
  • Pendapat tentang Cyberlow
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
  • Masalah Keamanan yang berhubungan dengan Lingkungan Hukum
1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
  • Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo)
•Pencurian nomor (kartu) kredit;
•Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
•Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
  • Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia.
  • Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer
•Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
•Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
•Jangan mengintip file orang lain.
•Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
•Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
  • Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
  • Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional dan pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diduplikasi secara tidak sah.
3. Komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4. Penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

Sabtu, 19 Desember 2015

Karir di Bidang IT

  • SDM Informatika

  • Profesi Lulusan Informatika
  1. Karyawan : Yang akan meniti karirnya dari level staf hingga tingkatan yang lebih tinggi (manajemen), baik di perusahaan maupun bentuk organisasi lainnya.
  2. Wiraswastawan (entrepreneur) : Yang akan menggunakan kemampuan kreativitas dan inovasi yang dimilikinya untuk membangun usaha mandiri atau menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
  3. Profesional :  Yang akan menjadi freelancer yang siap direkrut kapan saja oleh siapa saja dalam format pekerjaan berbasis proyek atau program.
  4. Birokrat : Yang akan bekerja sebagai pegawai negeri atau karyawan pemerintahan berdasarkan peranan dan fungsi yang telah didefinisikan oleh negara.
  5. Akademisi : Yang akan memfokuskan diri untuk menjadi pengajar, dosen, atau peneliti di berbagai institusi pendidikan tinggi yang melahirkan sarjana-sarjana baru.
  • Contoh SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) pada bidang TI
– Computer Technical Support (CTS)
– Operator Komputer
– Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
– Multimedia dan Audio Visual
– Programmer
– Desain Grafis